Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Register Perusahaan (NRP).
- Nomor Rekening Bank (NRB).
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha.
Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing). Diberitahukan dalam lembar negara (legalitas dari dept. kehakiman), adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
- Tahapan pengurusan izin pendirian: Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum: Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani: Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait: Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
- Syarat sah kontrak (Perjanjian): Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan.
- Kecakapan.
- Hal tertentu.
- Sebab yang diperbolehkan.
Untuk itu, mari kita baca bagaimana Cara Sukses Memulai Usaha berikut ini.
· Ubahlah Sikap atau Mental Anda
Seorang pebisnis pada umumnya harus berani mengambil suatu keputusan untuk bisnisnya. Berbisnis akan lebih mudah, jika Anda menyukai perubahan.
· Ide Usaha
Seorang pebisnis harus berani dan pintar dalam melakukan inovasi-inovasi untuk menarik pelanggan. Ide ini didapat dari ke-kreatifan Anda bagaimana mengelola bisnis Anda dengan baik.
· Visi dan Misi
Saat Anda ingin memulai suatu bisnis atau usaha, bulatkan tekad Anda dan yakinlah bahwa keinginan Anda itu akan tercapai. Karena, jika Anda melakukan suatu hal dengan ragu atau masih ragu, hal itu tidak akan berjalan dengan baik.
· Pilihan Konsumen
Produk bisnis atau usaha Anda bukanlah pilihan Anda, namun pilihan konsumen. Oleh karena itu, Anda harus melakukan pengmatan mengenai apa kebutuhan, keinginan, permintaan dan daya beli konsumen.
· Promosikan Produk
Agar produk Anda dapat dikenali konsumen, promosikanlah produk tersebut. Hal itu dapat dilakukan melalui brosur atau internet.
· Bersikap Ramah dengan Masyarakat
Terkadang kita lupa dan sering meremehkan hal ini. Masyarakat adalah konsumen baik pebisnis. Jika Anda ingin bisnis atau usaha Anda dipercayai oleh konsumen, lakukanlah pelayanan ramah pada mereka. Karena, dengan layanan yang baik konsumen akan merasa nyaman dan tidak bosan dengan Anda.
Jika didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, dan perusahaan jasa.
- Perusahaan Dagang, yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contoh: Dealer motor, toko kelontong.
- Perusahaan Manufaktur (pabrik), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh: Pabrik sepatu, pabrik roti.
- Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh: Pengacara, kantor akuntan
Bentuk badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), perseroan terbatas.
- Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.
- Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu di antara mereka.
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, di mana pemilikannya dibagi dalam saham-saham. Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta, artinya didirikan oleh orang atau badan-badan swasta.
DAFTAR PUSTAKA
http://iqbalzone27.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha.html
http://novriansari.blogspot.co.id/2013/11/bentuk-badan-usaha-dan-proses.html
https://asmatrch.wordpress.com/2013/08/03/cara-strategi-kiat-bagaimana-memulai-usaha-bisnis-baru/